Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi 6 Bulan

Redaksi - Sabtu, 05 September 2026 13:47 WIB
359 view
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi 6 Bulan
ANTARA FOTO/Fauzan/tom
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembac

Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman.

Nandala tetap divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia memvonis keempatnya telah menganiaya Andrie dengan didahului perencanaan, Rabu (10/6/2026).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," putus Fredy di muka persidangan, Rabu.

Dalam putusannya, Fredy menetapkan dua orang divonis pecat dari kesatuan. Mereka adalah Terdakwa Edi dan Budhi. "Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru