Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi 6 Bulan

Redaksi - Sabtu, 05 September 2026 13:47 WIB
360 view
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi 6 Bulan
ANTARA FOTO/Fauzan/tom
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembac

Jakarta(harianSIB.com)

Dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap koordinator KontraS, Andrie Yunus, batal dipecat dari dinas militer setelah mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta. Keduanya adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," ujar majelis hakim dalam amar putusan, dikutip Jumat (4/9/2026).

Dalam putusan banding tersebut, dikutip kompas.com, hukuman penjara Edi dan Budhi juga dikurangi. Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.

Baca Juga:
"Terdakwa 1, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa 1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim.

Sementara itu, hukuman Budhi yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi dua tahun.

Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman.

Nandala tetap divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia memvonis keempatnya telah menganiaya Andrie dengan didahului perencanaan, Rabu (10/6/2026).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," putus Fredy di muka persidangan, Rabu.

Dalam putusannya, Fredy menetapkan dua orang divonis pecat dari kesatuan. Mereka adalah Terdakwa Edi dan Budhi. "Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Rencana aksi penyiraman kemudian dimulai saat Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Edi awalnya berniat memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran karena menganggap korban telah menghina institusi TNI.

Namun, Budhi berkata "jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat". Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi turut terlibat dalam perencanaan aksi.

"Saat itu Edi mencari informasi melalui google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.

Nandala Dwi kemudian membagi tugas. Edi dan Budhi bertugas mencari korban di Kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru