Bogor (harianSIB.com)
Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026), terkait dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Harta Benda (Harda). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, selain Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya yang berada di Cibinong dan Bojonggede.
"Ketiga lokasi tersebut meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya yang masing-masing berada di Cibinong dan Bojonggede," kata Zendrato sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca Juga:
Menurut Zendrato, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan
mafia tanah yang berkaitan dengan program
PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, perangkat elektronik, alat pencetak, serta mesin ketik.
Meski Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menjadi salah satu lokasi penggeledahan, Zendrato memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan praktik mafia tanah dalam pelaksanaan program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.(*)