Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

IMC Usul Judi Online Masuk Kategori Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 12:21 WIB
166 view
IMC Usul Judi Online Masuk Kategori Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Foto: Dok/Kompas.com
IMC usul judi online masuk RUU Perampasan Aset

Jakarta(harianSIB.com)

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan tindak pidana judi online (judol) dimasukkan secara khusus dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

Usulan tersebut disampaikan Yerikho dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Ia menilai judi online perlu mendapat perhatian karena memiliki perputaran uang yang sangat besar dan berpotensi menjadi sarana menyamarkan hasil tindak pidana.

Yerikho menyoroti 13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, judi online belum tercantum dalam daftar tersebut, padahal dampaknya dinilai telah meluas di masyarakat.

Baca Juga:
"Tapi saya menemukan dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol," kata Yerikho.

Ia menilai peredaran judi online turut memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, menurutnya, tindak pidana tersebut perlu dipertimbangkan sebagai salah satu kategori dalam RUU Perampasan Aset.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didesak Mundur
komentar
beritaTerbaru