Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

DPRDSU Tuntut Kemenkeu Ganti Rugi Lahan Warga Terkena Pelabuhan Kuala Tanjung

* 215 KK Tanahnya Terkena Proyek Pelabuhan Ditawarkan Rp360 Ribu/Meter
- Kamis, 30 Agustus 2018 17:16 WIB
960 view
Medan (SIB) -Komisi A DPRD Sumut menuntut Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan PT Pelindo di Jakarta segera membayar ganti  rugi lahan warga yang terkena proyek Pelabuhan Kuala Tanjung Kabupaten Batubara. Jangan gara-gara pembangunan, rakyat yang dikorbankan serta "ditakut-takuti" dengan pemanggilan oleh penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoely dan Sarma Hutajulu kepada wartawan, Rabu (29/8) melalui telepon seusai melakukan pertemuan  dengan PT Pelindo I, Pemkab Batubara, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Batubara dan warga Kuala Tanjung.

Untuk menuntut hak-hak rakyat ini, ujar Nezar Djoeli, Komisi A juga akan melakukan kunjungan kerja  ke Kemenkeu guna menyampaikan aspirasi masyarakat Kuala Tanjung yang menolak hasil kajian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk ganti rugi lahan Pelabuhan Kuala Tanjung.

"Sebelum adanya kesepakatan besaran ganti rugi, kita minta pemanggilan warga ke Pengadilan Negeri Kisaran dihentikan sementara," ujar Nezar seraya meminta kepada semua pihak agar jangan lagi menakut-nakuti masyarakat dengan cara-cara pemanggilan ke instansi penegakan hukum.

Sementara itu, anggota Komisi A Sarma Hutajulu sangat menyayangkan ungkapan KJPP, karena terkesan penetapan harga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran perusahaan. "Kenapa harga bisa berubah setelah ada tuntutan. Kalau memang dasar keilmuan sama, mau dunia runtuh sekalipun tetap dipertahankan hasil kajian. Kalau Pelindo tidak punya uang tidak usah membangun," katanya.  

Salah seorang warga Kuala Tanjung Muhammad Said Siregar mengungkapkan, 215 KK tanahnya terkena proyek pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung. Prinsipnya warga mendukung pembangunan dan rela menjual tanahnya ke PT Prima Multi Terminal (PMT), anak perusahaan PT Pelindo I, PT Waskita Karya, dan PT PP yang diberi kewenangan membangun dan mengelola Terminal Multi Purpose Pelabuhan Kuala Tanjung. Namun harga yang ditawarkan terlalu rendah hanya Rp360 ribu per meter. 

Harga tersebut, katanya, merupakan hasil kajian KJPP yang ditunjuk Pelindo I. Ironisnya, meski belum ada persetujuan dari warga, perusahaan terus melakukan pembangunan dan melakukan penimbunan terhadap lahan warga. Bahkan, uang ganti rugi sudah dititip ke pengadilan dengan sistem konsinyasi.

"Tanah kami itu bukan tanah rampasan, bukan HGU, bukan tanah sengketa, tapi kami beli dan lengkap suratnya, janganlah harganya terlalu rendah dan ditetapkan sesuka hati oleh KJPP," katanya.

Zainal dari KJPP  yang melakukan kajian appraisal menyebutkan, penetapan harga itu didapat karena dari hasil kajian KJPP, harga tanah masyarakat di sekitar lokasi saat ini paling tinggi tidak  Rp 500 ribu per meter. 

"Turunnya harga tersebut karena sebagian tanah masyarakat sudah dibeli PT KAI untuk pembangunan rel kereta. Ada perbedaan data 2015 dengan 2017. PT KAI waktu itu harus memberi premi tinggi, karena tidak ada orang mau membeli tanah di samping rel kereta api," ujarnya.

Ditambahkan Zainal, pihaknya dapat menaikkan harga appraisal sesuai tuntutan masyarakat, tetapi tidak untuk semua bidang tanah. Namun hal itu sulit direalisasikan karena keterbatasan anggaran PT Pelindo I. (A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru