Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Oktober 2026

BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Tahap I Korban KSP Indosurya Rp 229,4 M

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 09:38 WIB
172 view
BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Tahap I Korban KSP Indosurya Rp 229,4 M
Rumondang/detikcom
BPA Kejaksaan serahkan ganti rugi korban Koperasi Indosurya.

Jakarta(harianSIB.com)

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan dana ganti rugi kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada tahap pertama. Nilai ganti rugi yang disalurkan sebesar Rp 229.428.515.741 dan akan dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Patris menjelaskan penyerahan ini merupakan pelaksanaan tahap pertama dari hasil pelelangan aset terpidana perkara KSP Indosurya.

Baca Juga:
"Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung 2026, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya ini hari ini dapat kami wujudkan. Walaupun masih jauh dari jumlah kerugian yang dialami oleh Bapak Ibu sekalian," ujar Patris, mengutip detikcom.

Patris menegaskan, BPA Kejaksaan akan terus melacak aset terkait perkara ini. "Badan Pemulihan Aset ke depan akan terus menelusuri, melacak, merampas, hingga melakukan pelelangan terhadap aset-aset terpidana. Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," tambahnya.

Proses penyerahan dana dilakukan secara transparan dan dikawal oleh LPSK serta perbankan. "Semua aset yang ditelusuri dan dilakukan pelelangan dikembalikan sepenuhnya kepada korban sesuai dengan porsi masing-masing yang telah disepakati oleh perwakilan korban dalam hal ini LPSK," jelas Patris.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyebut penyaluran ini merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 2113 K/Pid.Sus/2023 juncto Putusan PN Jakarta Barat No. 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan verifikasi LPSK, sebanyak 3.317 orang korban berhak menerima dana ganti rugi, dari total kerugian tercatat sebesar Rp 8.062.592.702.119.

"Dana disalurkan secara proporsional atau prorata, dihitung berdasarkan proporsi hak nilai kerugian masing-masing korban yang telah diverifikasi LPSK," kata Arief.

Acara ini dihadiri Ketua LPSK Achmadi, perwakilan Jampidum, Kajati DKI Jakarta, serta perwakilan para korban.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
Proyek Jalan By Pass Balige Terkendala Ganti Rugi
Politisi PDIP: Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi Akibat Pekerjaan Patching Tak Becus
Bupati Samosir Mohon Dukungan Biaya Ganti Rugi untuk Pelebaran Jalan Nasional
DPRDSU Tuntut Kemenkeu Ganti Rugi Lahan Warga Terkena Pelabuhan Kuala Tanjung
Pria AS Ditembak Mati Polisi, Keluarga Hanya Dapat Ganti Rugi Rp55 Ribu
komentar
beritaTerbaru