Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Oktober 2026

Bareskrim Ungkap Peran Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 11:29 WIB
190 view
Bareskrim Ungkap Peran Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan
Foto: Dok/Liputan6.com
Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Ilhamnidi menyampaikan penetapan lima tersangkabblackout Batam dalam konferensi pers, di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa masuknya kera ke area gardu diduga menjadi pemicu awal gangguan pada instalasi listrik. Namun, penyidik juga menemukan persoalan pada perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik, perangkat tersebut diduga tidak berfungsi secara maksimal. Akibatnya, gangguan yang terjadi tidak dapat ditangani secara optimal dan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan.

Kondisi tersebut diduga berkontribusi terhadap meluasnya pemadaman listrik yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Peristiwa itu mengganggu aktivitas masyarakat serta berbagai layanan yang bergantung pada pasokan listrik.

Periksa 25 Saksi

Untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kejadian, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Ungkapkan Peredaran Ekstasi Naik Tajam
PLN ULP Siantar Kota Jadwalkan Pemadaman Listrik di Beberapa Titik
Selundupkan 3 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Kepulauan Riau Ditangkap Polres Tanjungbalai
Kepsek SMKN 2 Pematangsiantar Harapkan Tidak Ada Pemadaman Listrik pada Pelaksanaan UNBK
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Sergai
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri
komentar
beritaTerbaru