Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Oktober 2026

Bareskrim Ungkap Peran Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 11:29 WIB
189 view
Bareskrim Ungkap Peran Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan
Foto: Dok/Liputan6.com
Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Ilhamnidi menyampaikan penetapan lima tersangkabblackout Batam dalam konferensi pers, di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Batam(harianSIB.com)

Bareskrim Polri mengungkap dugaan peran lima tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026. Empat tersangka berasal dari internal PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan kontraktor yang bertanggung jawab atas pengamanan fisik gardu induk.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Ilhamnidi menyampaikan penetapan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers, di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki tanggung jawab berbeda terkait pengamanan Gardu Induk (GI) Sei Harapan, Sekupang. Empat tersangka dari internal PLN diduga lalai memastikan keamanan area gardu sehingga hewan liar dapat memasuki kawasan yang dilengkapi peralatan bertegangan tinggi.

Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas kondisi pagar pengaman yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk ke area gardu induk.

Baca Juga:
"Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," kata Ilhamnidi, dikutip dari Liputan6.com.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial RB, ZR atau ZRN, DA, AWD, dan AEP.

RB menjabat Manajer PLN Batam. Ia diduga berkaitan dengan tanggung jawab manajerial dan pengawasan keamanan instalasi, termasuk pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP).

ZR atau ZRN merupakan Asisten Manajer PLN Batam yang diduga terkait dengan fungsi pendukung manajemen dan pengawasan operasional, termasuk pengamanan gardu induk.

Selanjutnya, DA bertugas di Tim Pemeliharaan Proteksi. Posisi ini berkaitan dengan pemeliharaan sistem proteksi gardu dan transformator yang berfungsi mengamankan instalasi ketika terjadi gangguan.

Adapun AWD merupakan Team Leader K3L yang bertanggung jawab pada aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, termasuk pengamanan area fasilitas kelistrikan.

Sementara itu, AEP merupakan kontraktor atau vendor PLN yang diduga bertanggung jawab atas pengamanan fisik gardu, khususnya kondisi pagar yang seharusnya mencegah hewan liar memasuki kawasan tersebut.

Pembagian peran itu menunjukkan bahwa penyidikan mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengawasan manajemen, operasional, pemeliharaan sistem proteksi, keselamatan kerja, hingga pengamanan fisik fasilitas kelistrikan. Meski demikian, dugaan tanggung jawab masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kera Diduga Picu Korsleting

Selain mengungkap dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk, penyidik juga menemukan petunjuk mengenai penyebab gangguan listrik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.

Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan serta bekas terbakar di bagian atas Transformator atau Trafo 1.

Penyidik menduga seekor kera yang masuk ke area gardu induk memicu korsleting atau hubungan arus pendek antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan sampel rambut yang ditemukan pada pipa Buchholz. Berdasarkan pemeriksaan forensik, sampel rambut itu dinyatakan cocok dengan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

"Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera," kata Henry.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa masuknya kera ke area gardu diduga menjadi pemicu awal gangguan pada instalasi listrik. Namun, penyidik juga menemukan persoalan pada perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik, perangkat tersebut diduga tidak berfungsi secara maksimal. Akibatnya, gangguan yang terjadi tidak dapat ditangani secara optimal dan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan.

Kondisi tersebut diduga berkontribusi terhadap meluasnya pemadaman listrik yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Peristiwa itu mengganggu aktivitas masyarakat serta berbagai layanan yang bergantung pada pasokan listrik.

Periksa 25 Saksi

Untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kejadian, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Penyidik masih mendalami hubungan antara dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu, kondisi perangkat proteksi, dan terjadinya pemadaman listrik massal.

Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk memastikan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga keamanan instalasi serta menjamin sistem proteksi kelistrikan berfungsi sebagaimana mestinya.

Hasil penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh faktor-faktor yang menyebabkan gangguan di GI Sei Harapan hingga berdampak luas terhadap pasokan listrik di Batam dan Bintan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Ungkapkan Peredaran Ekstasi Naik Tajam
PLN ULP Siantar Kota Jadwalkan Pemadaman Listrik di Beberapa Titik
Selundupkan 3 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Kepulauan Riau Ditangkap Polres Tanjungbalai
Kepsek SMKN 2 Pematangsiantar Harapkan Tidak Ada Pemadaman Listrik pada Pelaksanaan UNBK
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Sergai
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri
komentar
beritaTerbaru