Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 16:48 WIB
246 view
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta(harianSIB.com)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak setuju dengan penyampaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait kerugian negara tak masuk pidana korupsi. Tanak pun menjelaskan alasan ketidaksetujuannya.

"Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026) yang dilansir Detik.com.

Menurut dia, jika kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dia menilai, pada umumnya, kerugian negara dalam konteks perkara korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak swasta.

"Penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri," jelas Tanak.

Baca Juga:
"Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian," lanjutnya.

Tanak pun menyampaikan, sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dia mencontohkan salah satunya yang terjadi di Basarnas, ketika uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru