Banjir Rendam Empat Kecamatan di Tapteng, Jembatan Darurat Putus
Tapteng (harianSIB.com)Hujan deras yang mengguyur Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (23/10/2026), memicu banjir di empat kecamatan, yakni Tuk
Jakarta(harianSIB.com)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak setuju dengan penyampaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait kerugian negara tak masuk pidana korupsi. Tanak pun menjelaskan alasan ketidaksetujuannya.
"Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026) yang dilansir Detik.com.
Menurut dia, jika kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dia menilai, pada umumnya, kerugian negara dalam konteks perkara korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak swasta.
"Penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri," jelas Tanak.
Baca Juga:"Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian," lanjutnya.
Tanak pun menyampaikan, sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dia mencontohkan salah satunya yang terjadi di Basarnas, ketika uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi.
Sementara mengenai United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi, Tanak menilai hal berisikan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Di antaranya pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).
Dia menyebutkan, UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari tiap anggota PBB.
Selain itu, kata Tanak, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC.
"Kalaupun masalah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan negara, hal itu bisa saja diatur dalam UU BUMN, agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," terang Tanak.
"Selain itu, UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)," imbuhnya.
Dia mengatakan, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan aksi korporasi.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.(*)
Tapteng (harianSIB.com)Hujan deras yang mengguyur Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (23/10/2026), memicu banjir di empat kecamatan, yakni Tuk
Parapat(harianSIB.com)Calon Pangulu (Kepala Desa) Antarwaktu (PAW) Yosua Manurung SE terpilih menjadi Pangulu Nagori (Desa) Sipanganbolon, K
Sidikalang(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi mengamankan IFG (31), terduga pelaku penipuan dan penggelapan 13
Pematangsiantar(harianSIB.com)Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mendukung pelaksanan Apel
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim voli senior putra Eagle Sound Tapian Dolok melaju ke semifinal Turnamen Bola Voli Marcopolo dan Piala Dans
Medan(harianSIB.com)Sumatera Utara diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras menjelang Natal 2
Medan(harianSIB.com)Musyawarah Besar (Mubes) Perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) resmi dibuka di Hotel Danau Toba Internasional (HDTI) Meda
Medan(harianSIB.com)Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan menghadapi tantangan meningkatkan daya saing di tengah persaingan perguruan tingg
Batubara(harianSIB.com)Banjir merendam permukiman warga Dusun II, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Jumat (
Tapteng(harianSIB.com)Seorang kepala SMP berinisial JH di Kecamatan Pasaribu Tobing, Tapanuli Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual ter
Tapteng(harianSIB.com)Seorang guru SMPN 2 Pargodungan, Endang Simamora, meninggal dunia setelah terlindas truk di Jalan Lintas SibolgaBarus
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melaksanakan kegiatan Salat Jumat Keliling bersama masyarakat di Masjid