Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 16:48 WIB
256 view
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta(harianSIB.com)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak setuju dengan penyampaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait kerugian negara tak masuk pidana korupsi. Tanak pun menjelaskan alasan ketidaksetujuannya.

"Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026) yang dilansir Detik.com.

Menurut dia, jika kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dia menilai, pada umumnya, kerugian negara dalam konteks perkara korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak swasta.

"Penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri," jelas Tanak.

Baca Juga:
"Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian," lanjutnya.

Tanak pun menyampaikan, sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dia mencontohkan salah satunya yang terjadi di Basarnas, ketika uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi.

Sementara mengenai United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi, Tanak menilai hal berisikan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Di antaranya pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).

Dia menyebutkan, UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari tiap anggota PBB.

Selain itu, kata Tanak, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC.

"Kalaupun masalah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan negara, hal itu bisa saja diatur dalam UU BUMN, agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," terang Tanak.

"Selain itu, UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)," imbuhnya.

Dia mengatakan, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan aksi korporasi.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru