Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 16:48 WIB
253 view
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan

Sementara mengenai United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi, Tanak menilai hal berisikan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Di antaranya pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).

Dia menyebutkan, UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari tiap anggota PBB.

Selain itu, kata Tanak, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC.

"Kalaupun masalah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan negara, hal itu bisa saja diatur dalam UU BUMN, agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," terang Tanak.

"Selain itu, UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)," imbuhnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru