Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2026 22:25 WIB
202 view
MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga masih bergulir di PTUN Jakarta. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.

Persidangannya masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Tolak Kasasi Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rp285 Triliun
Alexander Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat Tak Kunjung Dieksekusi
Pasca Kasasi Ditolak, Kejati Sumut Ajukan Cekal Terpidana Akuang
Bermula dari Plang "Milik Pemkab", Begini Kronologi Sengketa RSUD Tarutung antara HKBP dan Pemkab Taput
HKBP Perkuat Bukti Sejarah dan Hukum demi Pertahankan Kepemilikan RSU Tarutung
MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi, Terdakwa Lepas Wajib Keluar dari Tahanan
komentar
beritaTerbaru