Kamis, 01 Mei 2025
* KPK Geledah Rumah di Bali Milik Tersangka Korupsi Kemnaker

Cak Imin Diperiksa 5 Jam

* Firli Bahuri: Murni Penegakan Hukum, Jangan Bangun Opini
Redaksi - Jumat, 08 September 2023 08:54 WIB
287 view
Cak Imin Diperiksa 5 Jam
(Foto ANT/M Risyal Hidayat)
DIPERIKSA : Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar (kiri) melambaikan tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9). KPK memeriksa Muhaimin Iskandar seba
Jakarta (SIB)
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2012. Cak Imin mengatakan semua hal yang diketahuinya soal kasus itu telah dijelaskan ke KPK.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Cak Imin diperiksa selama 5 jam. Dia datang sekitar pukul 09.50 dan keluar pukul 15.05 WIB.
Wakil Ketua DPR RI ini tak menjelaskan detail materi pemeriksaannya. Dia mengatakan mendukung dan membantu KPK.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," jelas Imin.
"Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi," sambung Cak Imin.
Informasi dari sumber, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Kasus ini diduga merugikan negara. KPK menyebut dugaan korupsi tersebut membuat sistem perlindungan TKI tidak berfungsi.


Geledah
Sementara itu, tim penyidik KPK menggeledah rumah di daerah Badung Bali.
"Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Badung Bali," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9).
Lokasi penggeledahan berada di Jalan Tunin Mengwi Buduk. Tim penyidik KPK diketahui menggeledah rumah salah satu tersangka bernama Reyna Usman.
"Proses penggelahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Reyna sendiri telah diperiksa di KPK pada Senin (4/9). Dia dicecar terkait perencanaan proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker yang berujung jadi lahan korupsi pelaku.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan Reyna juga diperiksa terkait sistem lelang proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya. Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya," papar Ali.


Jangan Bangun Opini
Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Firli meminta agar tak ada pihak yang membangun opini lain terkait hal ini.
"Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain," kata Firli Bahuri di Palangka Raya, Kamis (7/9).
Firli diketahui tengah membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah. Dia kembali menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara profesional.
"Dipastikan beliau (Cak Imin) diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan," katanya. (detikcom/a)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru