Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Kejaksaan Terima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah

* Kasus Alih Fungsi Tanah Hutan di Langkat Masih Disidik
Redaksi - Jumat, 17 November 2023 09:08 WIB
399 view
Kejaksaan Terima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Ketut Sumedana.
Jakarta (SIB)
Kejaksaan RI hingga saat ini telah menerima sebanyak 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan mafia tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023, sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan sekitar Januari 2022 yang lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana menyampaikan, dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia. Sementara 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.
“Dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejati di Indonesia itu, diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) 30 laporan, diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) 25 laporan dan diteruskan ke institusi Polri sebanyak 12 laporan,” sebut Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan via grup WA, Rabu (16/11).
Masih dari sebanyak 361 lapdu itu, menurut Ketua, sebanyak 25 laporan yang dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi, lalu 23 laporan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara, sebanyak 52 laporan dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah, untuk sebanyak 2 laporan telah dilakukan mediasi.
“Dan dari 361 laporan itu ada sebanyak 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data (puldata) atau pengumpulan keterangan (pulbaket) serta ada 2 laporan masih dalam proses mediasi sampai saat ini,” sebut Kapuspenkum Kejagung.
Diinformasikannya, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia.



Kasus Lahan Langkat
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, bahwa sekitar November 2022 lalu Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menyita tanah seluas 105,9852 hektare di Desa Tapakkuda Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Medan Klas I-A No.39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/ PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022, tentang dugaan tidak pidana korpsi alih funsgi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karangganding dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura Langkat, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk melakukan penyitaan.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura Langkat, yang sehatusnya hutan bakau atau mengrove tapi diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 hektare.
Kasi Penkum menyampaikan tahun lalu, penyitaan dilakukan melibatkan pihak BKSDA, BPN, personil Polres Langkat dan Kodim dengan dihadiri penasehat hukum dari pihak yang menguasai dan mengelola dan selanjutnya lahan yang disita dititip ke BKSDA Wilayah I Sumut.
Penanganan kasus dugaan Tipikor terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karanggading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/ 2021 tanggal 30 November 2021, sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan Kajati Sumut sebelumnya tanggal 15 Nopember 2021 dengan Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/ 2021.
Disebutkan, Tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karanggading/Langkat Timur Laut, ditemukan fakta sebagian kawasan itu telah dialihfungsikan, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit seluas 210 Ha dengan ditanami pohon sawit 28.000 pohon.
“Kemudian di atas tanah tersebut diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan. Dari hasil penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki satu orang dengan menggunakan nama sebuah koperasi petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumut yang ditanya wartawan via WA, usai kegiatan Jaksa Menyapa di TVRI akhir Oktober 2023 lalu menyampaikan, terkait kasus tanah di Langkat yang penanganannya sudah sejak tahun 2021 yang lalu ini, hingga saat ini masih berjalan dalam tingkat penyidikan, dan belum ada penghentian penanganan kasus tersebut. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru