Jumat, 02 Mei 2025

Ini Alasan Puan Maharani Absen di sidang Paripurna Revisi UU Pilkada

Wilfred Manullang - Kamis, 22 Agustus 2024 14:10 WIB
417 view
Ini Alasan Puan Maharani Absen di sidang Paripurna Revisi UU Pilkada
Foto: Dok/DPR
Ketua DPR Puan Maharani.
Jakarta (harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menunda Sidang Paripurna terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Salah satu anggota DPR yang tidak hadir adalah Ketua DPR Puan Maharani.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, Puan Maharani tak hadir dalam agenda Sidang Paripurna kali ini karena tengah menghadiri undangan resmi parlemen Hongaria dan Serbia.

Baca Juga:

"Bu Ketua DPR sedang menghadiri undangan resmi parlemen Hongaria dan Serbia," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Kamis (22/8/2024).

Indra menyebut, Puan telah terbang ke Hongaria dan Serbia. Puan akan melakukan pertemuan dengan ketua parlemen dua negara tersebut.

Baca Juga:

"Mulai jalan kemarin akan bertemu ketua parlemen kedua negara tersebut," katanya.

DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Dalam rapat paripurna itu, DPR RI akan mengetok pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi Undang-Undang.

Namun demikian, DPR menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Revisi UU Pilkada. Ini karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan

"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).

Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya bersepakat Revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Demo ini bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru