Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Mei 2025

Ini Kronologi Kejagung Temukan Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar

Wilfred Manullang - Sabtu, 26 Oktober 2024 13:47 WIB
186 view
Ini Kronologi Kejagung Temukan Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar
Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10).
Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta. Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.

Dikutip dari detikcom, Sabtu (26/10/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Selain upaya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai 'makelarnya'.

Baca Juga:

Qohar menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Pulau Dewata. Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

"Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali," jelas Qohar.

Baca Juga:

Hingga akhirnya Zarod ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Kemudian, pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum penetapan tersangka, Qohar menyebut bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi terkait perkara itu. Rumah tinggal di kawasan Senayan tersebut merupakan rumah milik Zarof.

Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," jelas Qohat.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru