Kamis, 01 Mei 2025

Donald Trump Geram akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut

Redaksi - Sabtu, 04 Januari 2025 18:59 WIB
401 view
Donald Trump Geram akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut
dok. Justin Lane/Pool via REUTERS
Donald Trump saat menghadiri persidangan salah satu kasus hukum yang menjeratnya.
Washington (harianSIB.com)

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan reaksi keras atas pengumuman hakim New York soal vonis dalam kasus uang tutup mulut akan dijatuhkan sekitar 10 hari sebelum pelantikan Trump pada 20 Januari mendatang.

Trump, dalam tanggapannya, menyebut keputusan hakim Juan Merchan dari pengadilan New York itu sebagai "serangan politik yang tidak sah".

Baca Juga:

"Serangan politik yang tidak sah ini hanyalah sebuah sandiwara yang direkayasa," tulis Trump dalam pernyataannya via media sosial Truth Social, seperti dilansir AFP dan dikutip dari detikcom, Sabtu (4/1/2025).

Trump menyebut hakim Merchan sebagai "partisan radikal" dan menyebut keputusan menjatuhkan hukuman sebelum pelantikan 20 Januari telah "secara sadar melanggar hukum, bertentangan dengan konstitusi kita, dan jika dibiarkan, akan menjadi akhir dari kepresidenan yang kita ketahui".

Baca Juga:

Pernyataan Trump itu disampaikan setelah hakim Merchan yang memimpin jalannya persidangan kasus uang tutup mulut tersebut mengumumkan bahwa vonis akan dibacakan dalam persidangan pada 10 Januari mendatang, Dia mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual dalam sidang tersebut.

Dalam putusan setebal 18 halaman pada Jumat (3/1) waktu setempat, hakim Merchan memperkuat putusan juri pengadilan New York yang menolak berbagai mosi dari pengacara Trump yang ingin membatalkan kasus ini.

Trump, dalam kasus uang tutup mulut ini, terancam hukuman hingga empat tahun penjara. Namun para pakar hukum -- bahkan sebelum Trump menang pilpres November lalu -- menilai hakim Merchan tidak akan mengirimkan Trump ke penjara.

Diperkirakan Trump nantinya akan mengajukan banding atas vonis apa pun yang akan dijatuhkan hakim, yang berpotensi semakin menunda hukuman terhadapnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru