Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Budi Arie Terseret Dugaan Uang Judol, Kejagung Serahkan ke Polda Metro

Robert Banjarnahor - Senin, 19 Mei 2025 16:12 WIB
426 view
Budi Arie Terseret Dugaan Uang Judol, Kejagung Serahkan ke Polda Metro
jawapos.com
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online.
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

Pernyataan ini merespons dugaan keterlibatan Menteri Koperasi yang juga mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, yang disebut-sebut melindungi sejumlah situs judi dari pemblokiran.

Baca Juga:

"Apakah ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, itu sepenuhnya tergantung penyidik. Kami serahkan ke penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Harli menjelaskan, peran kejaksaan saat ini adalah sebagai penuntut umum, sehingga tidak terlibat dalam proses penyidikan.

Baca Juga:

"Posisi kami sebagai penuntut umum. Jika ada saksi-saksi dalam berkas perkara, mereka akan dipanggil untuk diperiksa di persidangan," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa nama Budi Arie masuk dalam surat dakwaan karena disebut dalam keterangan saksi selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Fakta-fakta tersebut menjadi dasar jaksa dalam menyusun dakwaan.

"Jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam berkas penyidikan," pungkas Harli.

Diberitakan, Budi Arie Setiadi mencuat ke publik setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Dalam surat dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.

Singkatnya, surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online. Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, Zulkarnaen merupakan orang dekat Budi Arie yang kemudian menjadi penghubung antara Menkominfo dengan sejumlah pihak terkait pengumpulan data situs judi online.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru