Rabu, 30 April 2025

Tekab Polsek Telukmengkudu Ciduk 2 Pelaku Curat

Redaksi - Senin, 10 Mei 2021 16:38 WIB
550 view
Tekab Polsek Telukmengkudu Ciduk 2 Pelaku Curat
Foto : Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : Tersangka SN (26) alias Tipeng dan TM (32) alias Tison,  diamankan petugas di Polsek Telukmengkudu, Sabtu (8/5/2021).
Sergai (harianSIB.com)

Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu menciduk 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), SN (26) alias Tipeng dan TM (32) alias Tison, di lokasi berbeda, Sabtu (8/5/2021).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Telukmengkudu AKP J Sagala yang dihubungi harianSIB.com, Senin (10/5/2021), mengatakan, kedua pelaku dibekuk petugas berdasarkan tindaklanjut dari laporan Veronica br Sitanggang (korban) yang tertuang dalam LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Telukmengkudu, tanggal 31 Maret 2021.

Usai menerima laporan itu, lanjut Kapolsek, sejumlah personel Tekab Polsek dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

"SN ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sementara, TM kita ringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia kumpul-kumpul bersama teman-temannya," ujarnya.

Saat dilakukan interogasi di Mako, sambung Sagala, keduanya mengaku bersekongkol untuk mencuri sepeda motor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban dari kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, sewaktu ditinggal pergi, pada Minggu (28/3/2021) lalu.

Keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut, beserta seperangkat kacamata warna hitam.

Atas perbuatannya, kini kedua pria pengangguran itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata AKP J Sagala. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru