Medan (harianSIB.com)
Seret korbannya hingga 10 meter, seorang perampok sepeda motor berinisial FS alias Bele (24), warga Jalan Budi Pengabdian Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, dibekuk Tekab Reskrim Polsek Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Senin (20/9/2021), mengatakan penangkapan pelaku tindaklanjut laporan korban M Fahreza Abrar pada, Sabtu (14/8/2021).
"Dalam laporannya, korban chat-chatan dengan pelaku FS alias Bele untuk menawarkan HP bekas. Setelah itu korban menemui pelaku di satu warnet Jalan Bilal, tepatnya depan RS Imelda dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Bison. Setelah bertemu, pelaku mengatakan HP yang akan dibeli korban sedang digadaikan kepada seseorang di Kelurahan Pulo Brayan," ujarnya.
Korban sambungnya, kemudian membonceng pelaku menuju Kelurahan Pulo Brayan untuk menebus HP tersebut. Setibanya di tujuan, pelaku masuk ke dalam pajak. Tak lama kembali menemui korban untuk meminta uang Rp 50 ribu.
"Saat itu korban tidak memiliki uang Rp 50 ribu dan ia menyerahkan Rp 100 ribu kepada pelaku. Setelah itu FS alias Bele kembali masuk ke dalam pajak. Hampir 1 jam menunggu, pelaku tak kunjung datang sehingga korban masuk ke dalam pajak untuk mencari pelaku. Akhirnya M Fahreza bertemu dengan pelaku dan menanyakan handphone tersebut," jelasnya.
Lanjut Kanit, pelaku saat itu beralasan uang korban sudah diberikan ke orang yang menggadaikan HP. Korban pun meminta uangnya kembali. Namun pelaku justru mengajak korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan Kelurahan Pulo Brayan untuk mengambil uang.
"Korban yang tak curiga langsung membonceng pelaku menuju Jalan Budi Keadilan. Setibanya di lokasi, pelaku turun dari sepeda motor dan berjalan ke rumah neneknya. Tak berapa lama pelaku kembali menemui korban yang berdiri tak jauh dari sepeda motornya dan mengatakan jika di dalam rumah tidak ada orang," terang Philip.
Masih kata Kanit, tiba-tiba pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan menyalakan mesinnya lalu kabur. Sontak korban langsung mengejar pelaku dan berhasil memegang besi penyangga belakang sepeda motor. Namun korban terseret sejauh 10 meter, sehingga ia melepaskan tangannya dari besi lantaran tak tahan menahan sakit akibat luka lecet di kakinya
"Pelaku berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban. M Fahreza kemudian menghubungi keluarganya. Tak lama keluarga tiba, lalu membawa korban ke Polsek Medan Barat untuk membuat laporan. Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan cek lokasi," katanya.
Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan Tekab baru-baru ini, diketahui pelaku sedang berada di warnet Jalan Bilal. Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan membekuk pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjual sepeda motor korban kepada B (DPO) warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Indfra Kasih, Kecamatan Medan Tebung, seharga Rp 1 juta.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku jika uang hasil kejahatan sudah dihabiskan untuk membeli celana dan main internet. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya sembari menambahkan jika pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(*)