Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Ahli Pidana Sebut Perkara yang Sudah Pernah Diputus Tidak Dapat Diprapid Kembali dengan Objek yang Sama

Rido Sitompul - Rabu, 26 Juni 2024 19:55 WIB
688 view
Ahli Pidana Sebut Perkara yang Sudah Pernah Diputus Tidak Dapat Diprapid Kembali dengan Objek yang Sama
(Foto: SNN/Rido Sitompul)
Hakim Tunggal Praperadilan Khamozaro Waruwu saat mendengar pendapat Dr Alpi Sahari, di ruang sidang PN Medan, Rabu (26/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Dr Alpi Sahari SH M.Hum, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menegaskan, apabila ada objek perkara yang sama dengan sebelumnya telah pernah diputus pengadilan dan kembali diajukan dalam permohonan praperadilan, maka azas hukum Ne bis In Idem diberlakukan.

Hal itu ditegaskan Dr Alpi dalam persidangan lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Jufri Cardo Pasaribu melalui Penasihat Hukumnya (PH), di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/6/2024).

Ahli pidana yang juga pernah memberikan keterangan ahli di perkara Brigadir Josua Hutabarat itu, dihadirkan termohon Praperadilan yakni tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu SH MH.

Baca Juga:

"Artinya apabila ada perkara yang sudah pernah diputus oleh pengadilan dan kembali diajukan ke pengadilan dengan objek perkara yang sama dengan diputus sebelumnya, maka akan berlakulah azas Ne Bis in Idem. Artinya, terhadap kasus yang sama tidak boleh diadili dua kali," ucap Dr Alpi.

Dr Alpi menjelaskan, mekanisme Praperadilan diatur dalam Pasal butir ke 10 dan Pasal 11 KUHAPidana. Praperadilan menurut UU tersebut, lanjut Dr Alpi, adalah mekanisme pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi, rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya.

Baca Juga:

"Jadi yang diuji itu adalah syarat formilnya. Kalau materiilnya, itu sudah masuk persidangan pokok perkara," urai ahli.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru