Rabu, 30 April 2025

Polsek Marbau Tangkap 3 Pencuri Sapi, 2 Pelaku Kabur

Efran Simanjuntak - Minggu, 26 Mei 2024 15:45 WIB
351 view
Polsek Marbau Tangkap 3 Pencuri Sapi, 2 Pelaku Kabur
Foto: Dok/Humas
DIRINGKUS: Tiga tersangka pencuri sapi, JS, BH dan PES, diringkus saat beraksi di perkebunan sawit PT Smart Padang Halaban, Kecamatan Marbau, Labura, Jumat (24/5/2024) dini hari.
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Marbau bersama Satpam PT Smart Kebun Padang Halaban menangkap 3 dari 5 pencuri sapi. Ketiganya diringkus setelah beraksi di kawasan perusahaan perkebunan sawit tersebut, Dusun I Desa Perkebunan Brussel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat 24 Mei 2024, sekira pukul 03.20 WIB.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, mengatakan, 3 pelaku yang tertangkap berinisial JS (21), BH (32) dan PES (31).

"Dua sapi yang dicuri para pelaku adalah milik korban Farida Hanum Manurung (53), warga Dusun IV, Desa Perkebunan Padanghalaban, Kecamatan Aekkuo, Labura," kata AKP Parlando kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, pada dini hari itu, Satpam PT Smart Padang Halaban, Misnan dan Sujari mendapat informasi sedang terjadi pencurian ternak sapi di areal perkebunan sawit PT Smart Padang Halaban. Satpam kemudian menghubungi Polsek Marbau.

Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung bersama tim turun ke tempat kejadian, lalu bersama kedua Satpam PT Smart mengejar para pelaku di areal kebun Divisi 3 dan berhasil menangkap 2 dari 5 pelaku pencurian ternak tersebut.

Baca Juga:

"Setelah mengamankan pelaku PES dan BH beserta sapi yang dicuri, tim gabungan mengejar pelaku lain dan berhasil menangkap JS di Dusun I Kampung Bagan Desa Pulojantan. Sedangkan 2 pelaku lainnya belum tertangkap," jelas Parlando.

Barang bukti ternak 2 ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih, mobil pikap, 2 utas tali warna putih, sehelai tikar plastik warna merah-hijau-biru, 3 HP android dibawa dan diamankan di Polsek Marbau untuk proses hukum.

Kapolsek Marbau, AKP Gesson Saragi menyebut ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Sedangkan 2 orang lagi pelaku lainnya yang kabur melarikan diri saat dikejar, masih tetap dilakukan pengejaran," kata Kapolsek.

Ia menyebut tersangka JS, BH dan PES dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru