Kamis, 01 Mei 2025

Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Pengedar Narkotika di Jalan Badak, 27 Paket Sabu Disita

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 01 Mei 2025 11:28 WIB
83 view
Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Pengedar Narkotika di Jalan Badak, 27 Paket Sabu Disita
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga MY (47) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (22/4/2025) malam.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menggerebek rumah sekaligus meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial MY (47), Selasa (22/4/2025) malam, di Jalan Badak, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Dari penggerebekan itu, sebanyak 27 paket sabu siap edar turut disita petugas.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (1/5/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Mulyono mengatakan, ditangkapnya pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan pelaku.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap kediaman MY dan menggeledah sejumlah ruangan.

"Selain mengamankan MY, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa 27 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 4,01 gram, 1 kotak rokok, 1 pipet berujung runcing, 1 HP android dan sejumlah plastik klip kosong," ujar Mulyono.

Kasi Humas juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak dijual kepada para pemesan.

Namun, sambungnya, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"MY akan dijerat dengan Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru