Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Mei 2025

40 Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik Bergabung pada MPP Tebingtinggi

Redaksi - Senin, 10 Januari 2022 17:29 WIB
359 view
40 Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik Bergabung pada MPP Tebingtinggi
Foto: Dok/Dinas PMPPTSP
TERIMA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan foto bersama Kadis PMPPTSP, Surya Darma saat menerima sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik kategori sangat baik tahun 2020 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi
Tebingtinggi (SIB)
Sebanyak 40 organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik bergabung pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Tebingtinggi di Gedung Balai Convention Center dan Public Service, Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.

"Dari 40 Organisasi di antaranya 21 instansi vertikal/Kementerian/BUMN/BUMD dan 19 merupakan Dinas/Badan di lingkungan Pemko Tebingtinggi," kata Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tebingtinggi, Surya Darma kepada harianSIB.com, Sabtu (8/1) melalui pesan singkat.

Dijelaskannya, Pemko Tebingtinggi telah melaksanakan soft launching dan penandatanganan kerjasama MPP terhadap 40 organisasi tersebut, Kamis (30/12) lalu, di Balai Kartini Convention Center dan Public Service yang dihadiri Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Plh Direktur Fasilitas Promosi Daerah Kementerian Investasi BKPM RI, Gatot Wijayanto, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan RB, Jefri Erlan Muller dan Staf Ahli Gubernur Sumut Agus Tri Priyono mewakili Gubernur Sumut.

"MPP yang telah dilaunching untuk mempermudah dan mempercepat urusan masyarakat dalam melakukan proses perizinan," ucapnya.

Dikatakannya, MPP di Tebingtinggi ini merupakan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Keputusan Menpan RB nomor 42 tahun 2020 telah menetapkan Kota Tebingtinggi sebagai lokasi penyelenggaraan MPP di Sumatera Utara.

Adapun instansi vertikal dan BUMN/BUMD yang termasuk dalam MPP, di antaranya yaitu Kejari, Polres, UPT Samsat Tebingtinggi, KPPBC TMP C Kuala Tanjung, PT. Pos Indonesia Tebing Tinggi, PT. Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi, PT. PLN Tebing Tinggi dan PT. Pelindo Kuala Tanjung.

Sedangkan untuk jenis layanan yang bisa didapatkan di MPP, antara lain layanan perpajakan, pembuatan SIM, administrasi kependudukan, informasi haji, konsultasi perusahaan, layanan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), layanan keimigrasian, serta layanan publik lainnya. (BR3/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru