Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Mei 2025
Video Oknum PNS Tidak Digaji 8 Bulan Beredar

Kepala BKD Karo: Sarifin Bangun Masih Jalani Pembinaan Bersyarat

Redaksi - Selasa, 31 Oktober 2023 19:47 WIB
952 view
Kepala BKD Karo: Sarifin Bangun Masih Jalani Pembinaan Bersyarat
Foto: SIB/Marlinto Sihotang
JELASKAN: Kepala BKD Kabupaten Karo Hesty Maria Br Tarigan didampingi Kadis Kominfo Frans Leo Surbakti dan Kabid Disiplin menjelaskan, perihal adanya oknum PNS tidak gajian selama 8 bulan di Karo Comand Centre, Senin (30/10). 
Kabanjahe (SIB)
Beredar video di aplikasi tiktok dengan nama akun Sarifin Bangun La Meger yang menyebut dirinya sebagai PNS Pemkab Karo, tetapi sudah selama 8 bulan tidak menerima gaji apapun. Dalam video itu, dia meminta keterangan dari Bupati Karo, Kepala BKD Karo serta alasan dan aturan mengapa penghasilannya selama 8 bulan ini tidak dibayar.

Sementara, dalam video itu, dia mengaku selalu mengisi absen atau finger print setiap pagi dan sore yang telah dilakoninya selama 8 bulan belakangan. "Sudah 8 bulan tidak terima gaji," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Kabupaten Karo Hesty Maria Br Tarigan didampingi Kepala Dinas Kominfo Frans Leo Surbakti SSTP, Senin (30/10) menjelaskan, Sarifin Bangun bertugas di unit kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Karo.

Menurut Hesty, sesuai petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe tanggal 24 Februari 2021 dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tanggal 10 Januari 2022 yang menguatkan putusan PN Kabanjahe, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Kemudian, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dinyatakan PNS bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun.

Selanjutnya dalam PP itu juga disebutkan, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara, maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS. "Jadi, dari poin-poin tersebut Pemkab Karo mengeluarkan Surat Pemberhentian Penghasilan PNS atas nama Sarifin Bangun, sesuai SK Bupati Karo tanggal 8 Agustus 2022," ujarnya.

Dijelaskan, Sarifin Bangun sampai saat ini masih berstatus pembebasan bersyarat, artinya masih menjalani pembinaan pembebasan bersyarat sampai dikeluarkannya Surat Keterangan Pengakhiran Pembimbingan dari Kepala Balai Pemasyarakatan.

Surat yang diterima BKD Karo, sesuai keputusan pembebasan bersyarat narapidana an Sarifin Bangun yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM tanggal 16 Maret 2023 menjelaskan, yang bersangkutan bebas akhir pada 18 Juni 2024 dan masa percobaan berakhir tanggal 18 Juni 2025 mendatang.

"Dengan adanya surat ini, saudara Sarifin Bangun masih berstatus sebagai PNS namun tidak menerima gaji, ini sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang PNS hingga adanya pengaktifan kembali bilamana yang bersangkutan menjalani pembinaan dengan baik," jelasnya.

Dia menegaskan, tuduhan Sarifin bangun seolah-olah ada pihak yang mengambil gajinya selama 8 bulan senilai kurang lebih Rp 50 juta rupiah tidak benar. “Karena apabila PNS diberhentikan penghasilannya, maka seyogianya, gaji serta tunjangan pasti kembali ke Kas Daerah. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru