Kamis, 01 Mei 2025

Dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Periksa OPD Pemko Binjai

Muhammad Irsan - Senin, 09 September 2024 17:56 WIB
2.577 view
Dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Periksa OPD Pemko Binjai
Foto: SNN/M Irsan
KELUAR: Sekdako Binjai Irwansyah Nasution beserta kepala OPD keluar dari Kantor Bawaslu usai diperiksa terkait dugaan netralitas ASN, di Kantor Bawaslu Binjai, Senin (9/9/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Binjai memanggil dan memeriksa 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Binjai terkait netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN), di Kantor Bawaslu Binjai, Jalan Soekarno Hatta, Senin (9/9/2024).

Adapun 11 Kepala OPD Pemko Binjai yang diduga terlibat adalah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai Irwansyah Nasution, Sugianto (Kadis Kesehatan), Asri Dalimunthe (Kabag Kesra), Iwan Setiawan (Kadispora), Rusdianto (Kesbang Polinmas), Rahmad Fauzi (Kepala BKD), Hamdani Hasibuan (Kadis Perindag), Angga Hilman (Camat Binjai Utara), Mhd Fauzi (Camat Binjai Selatan), Fazar Mukhlis (Camat Binjai Timur), M Safrizal Nur (Lurah Pekan Binjai).

Pantauan jurnalis SIB News Network (SNN), tampak 11 Pimpinan OPD tersebut memasuki Kantor Bawaslu Binjai dan pemeriksaan dilakukan secara satu persatu di lantai II Kantor Bawaslu Binjai. Mereka masing-masing diperiksa selama sekitar 15 menit.

Baca Juga:

WAWANCARA: Ketua Bawaslu Binjai Mhd Yusuf Habibie, saat dikonfirmasi wartawan usai memeriksa Sekdako Binjai dan Kepala OPD Pemko Binjai, di Kantor Bawaslu Binjai, Senin (9/9/2024). (Foto: SNN/M Irsan)

Baca Juga:
Ketua Bawaslu Binjai, Muhammad Yusuf Habibie, yang dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di mana ada 11 nama pimpinan OPD yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Pemanggilan ini karena adanya dugaan ASN Pemko Binjai hadir dalam pengambilan formulir ke partai politik dan beberapa kegiatan salah satu Bakal Calon Wali Kota Binjai di Pendopo Umar Baki Binjai," ujar Habibie.

Menurutnya, saat ini Bawaslu Binjai diperintahkan untuk melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan 11 ASN Kepala OPD Pemko Binjai dan untuk hasil pemeriksaan tersebut akan diberitahukan dua hari ke depan.

"Maka kami proses pemanggilan terkait dugaan kehadiran ASN dalam pengambilan formulir pak Amir Hamzah (Wali Kota Binjai) di salah satu kantor partai politik. Jadi, di hari yang sama sewaktu acara itu, para ASN memang hadir memakai baju putih karena usai menghadiri acara manasik haji. Untuk sementara kehadiran ASN tanpa ada dikoordinir. Jika ada pelanggaran nanti akan kita laporkan kembali ke KASN pusat," jelas Habibie.

Sementara itu, Sekdako Binjai Irwansyah Nasution, usai menjalani pemeriksaan mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Binjai untuk mengklarifikasi terkait kehadiran para ASN yang waktu itu mendampingi Wali Kota mengambil formulir di salah satu parpol.

"Di waktu yang sama kami baru usai menghadiri acara manasik haji di pendopo, jadi pakaian yang kami pakai warna putih. Jadi ada dugaan keberpihakan. Padahal, tidak ada keterlibatan, hanya saja waktu itu kami memakai baju putih ikut hadir dalam kegiatan tersebut," ungkapnya.



Irwansyah juga menekankan, pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai 2024.

"Jabatan Wali Kota itu jabatan politik. Maka perlu digarisbawahi bahwa netralitas ASN melibatkan fokus pada integritas, profesionalisme, netralitas politik, serta kemampuan menjalankan peran publik harus sesuai undang-undang dasar. Maka saya tegaskan seluruh ASN mulai dari Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling), harus netral agar pelayanan kepada publik dapat berjalan dengan baik," tegas Irwansyah.

Ia juga menjelaskan, posisi ideal ASN dalam pemilu dan pilkada 2024 adalah tidak berpihak dalam bentuk atau kepentingan apapun. Sesuai dengan ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN harus Netral.

"Kami pelaku pelayanan, Sekda, Kadis, Camat, Lurah, Kepling ini kan pelayan masyarakat. Jadi jangan malah kami yang membuat keruh suasana. Maka, saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Binjai telah mengklarifikasi kepada kami dan menghargai Bawaslu memberikan info kepada kami ada aturan yang tidak boleh dilanggar dalam Pilkada. Kami juga tidak mau memberatkan Bawaslu apabila kami tidak netral. ASN itu harus netral dalam hal apapun itu. Kami beserta jajaran untuk memegang teguh itu," jelasnya.

Ditambahkan Irwansyah, Wali Kota Binjai Amir Hamzah juga mengintruksikan kepada jajaran Pemko Binjai agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan sebagai ASN.

"Bapak Wali Kota Binjai juga mengintruksikan agar jajaran ASN tidak ikut dalam hal jabatan Wali Kota karena jabatan Wali Kota itu jabatan politik. Untuk itu, saya juga sudah sepakat dengan Bawaslu, jajaran ASN tidak ikut campur dalam hal tersebut," tegas Irwansyah.

Irwansyah juga mengimbau ASN serta jajaran hingga Kepling agar netral dan jangan memperkeruh suasana yang seharusnya tugasnya dapat menetralisir.

"Sebagai langkah lanjutan Pemko Binjai nanti akan membuat surat edaran untuk mewujudkan netralitas ASN dalam Pilkada 2024," katanya.

Diketahui, berdasarkan data yang diterima SIB, laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor B-2609/NK. 01.00/08/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, perihal penerusan dugaan pelanggaran NetralitasASN.

Sebanyak 11 orang yang berstatus terlapor karena datang dan ikut hadir pada saat Wali Kota Binjai Amir Hamzah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Binjai periode 2025 -2030 ke Kantor DPD Partai Golkar Binjai pada Senin, 22 April 2024. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru