Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK

* Presiden Partai Buruh: Kalau Berubah Kita Aksi Lagi
Redaksi - Senin, 26 Agustus 2024 10:30 WIB
336 view
Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK
(Foto: Ant/Aprillio Akbar)
RAPAT: Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Said Iqbal sudah bertemu dengan komisioner KPU terkait tuntutan aksi. Dia menyebut keinginan Partai Buruh sudah diterima pimpinan KPU.


Massa aksi unjuk rasa Partai Buruh dan aliansi buruh di depan kantor KPU membubarkan diri usai Said Iqbal bertemu komisioner KPU RI.


Pantauan wartawan, Said Iqbal diterima pimpinan KPU pukul 13.00 WIB. Audiensi dilakukan kurang-lebih 15 menit. Said Iqbal mengatakan keinginan Partai Buruh terkait PKPU Pilkada sudah diakomodasi KPU.

Baca Juga:

"Kita berterima kasih kepada, KPU, DPR RI, dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengarkan aspirasi. Sehingga tidak ada satu pun kalimat, kata-kata, ataupun titik koma yang diubah, sesuai semua dengan keputusan MK Nomor 60 itu dituangkan di pasal 11, Nomor 70 MK dituangkan di pasal 15 PKPU, terima kasih mahasiswa Terima kasih elemen masyarakat, Partai Buruh bersama mereka," kata Said Iqbal kepada wartawan.


Setelah itu, sekitar pukul 13.20 WIB, massa aksi berangsur membubarkan diri. Mobil komando yang sebelumnya terparkir dan massa aksi bergerak meninggalkan lokasi ke arah Jalan Pangeran Diponegoro dan arah Menteng. (**)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru