Jumat, 02 Mei 2025

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan Sebanyak 27 Hari

Robert Banjarnahor - Selasa, 15 Oktober 2024 10:28 WIB
266 view
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan Sebanyak 27 Hari
Foto: Shutterstock/Artem Postoev
Ilustrasi tanggal merah.
Jakarta (harianSIB.com)
Hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui empat kementerian.

Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat tingkat menteri dari empat kementerian, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024," kata Menko PMK Muhadjir Effendy pasca rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Muhadjir mengatakan, 27 hari itu terdiri dari 17 hari libur nasional sebanyak 17 hari dan 10 hari untuk cuti bersama.

Ia mengatakan, setiap tahun akan ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait keagamaan.

Baca Juga:

Pemerintah, kata dia, mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memerhatikan jumlah hari libur nasional dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri.

"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu belum terakomodir dalam SKB empat menteri tersebut, akan diantisipasi oleh aturan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini," ucap dia.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru