Selain itu, jaksa menyebut
Hendry Lie melalui
Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$ 500-750 per ton. Uang itu diberikan kepada Harvey Moeis, yang seolah-olah dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari smelter swasta.
Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis menerima biaya pengamanan. Penerimaan melalui bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange
Jaksa melanjutkan, Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga hadir dalam pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasional PT Timah Alwil Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Persamuhan itu membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta. Sebab, bijih timah itu bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Baca Juga:
Selanjutnya, Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang. Yakni, CV Bukit Persadaraya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa.
Pembentukan sejumlah CV itu sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja atau SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP perusahaan pelat merah itu. Kemudian, bijih timah itu dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara perusahaan tersebut dengan PT Tinindo Internusa.
Baca Juga:
Hendry Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan cangkang afiliasi telah membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dia juga disebut menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah yang berasal dari penambangan ilegal.
Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Editor
: Robert Banjarnahor