Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Skandal Suap Vonis Lepas Migor, Pegawai Wilmar Diseret Kejagung

Robert Banjarnahor - Rabu, 16 April 2025 16:24 WIB
380 view
Skandal Suap Vonis Lepas Migor, Pegawai Wilmar Diseret Kejagung
BeritaNasional/Bachtiarudin
Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei ditangkap Kejagung.
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Syafei, pegawai PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.

"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY, selaku Social Security PT Wilmar Group, dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (15/4).

Baca Juga:

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO tersebut.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Selain itu, tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas juga ikut terseret, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Baca Juga:

Abdul Qohar menyebut, terdapat bukti adanya pemberian suap sebesar Rp60 miliar yang berasal dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dari tiga korporasi: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan, uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru