Jumat, 02 Mei 2025

Presiden Tegaskan Aset Negara yang Dikuasai Swasta Akan Segera Ditarik

Robert Banjarnahor - Kamis, 01 Mei 2025 20:30 WIB
68 view
Presiden Tegaskan Aset Negara yang Dikuasai Swasta Akan Segera Ditarik
(©©Liputan6.com/Herman Zakharia)
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangannya di hadapan ribuan buruh saat perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
(harianSIB.com)
Jakarta (harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal akan segera menarik kembali aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh pihak swasta.

Di hadapan ratusan ribu buruh, Presiden menegaskan bahwa aset-aset negara merupakan kekayaan rakyat yang harus dikuasai oleh negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Baca Juga:

"Saya lahir di Betawi, besar di Betawi. Saya tahu mana saja aset yang menjadi milik rakyat. Saya tahu semuanya, dan saya akan tarik kembali agar menjadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian," ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), dikutip dari Antara.

Presiden kemudian menegaskan dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah hakim agung terkait keinginannya menarik kembali aset-aset negara itu.

Baca Juga:

"Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar," kata Presiden menyebutkan isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.

Walaupun demikian, Presiden tidak menyebutkan lebih lanjut aset-aset mana yang segera ditarik untuk dikuasai kembali oleh negara.

Sejumlah kementerian dalam beberapa bulan terakhir mendata kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh mereka, karena beberapa aset seperti tanah sering kali dikuasai oleh pihak-pihak lain seperti pribadi ataupun swasta.

Kasus sengketa aset negara yang saat ini menarik perhatian publik salah satunya terkait lahan seluas 13 hektare yang telah cukup lama ditempati oleh Hotel Sultan di Jakarta. Kasus sengketa itu melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dengan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang saat ini menguasai Hotel Sultan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bulan lalu (19/3) mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada Indobuildco untuk segera mengosongkan bangunan, karena hak guna bangunan (HGB) mereka telah habis masa berlakunya sejak 2023.

Lahan yang menjadi objek sengketa itu berada di kawasan Gelora Bung Karno, yang penguasaannya bakal dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara ke Badan Pengelola Investasi Danantara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengalihan pengelolaan aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke Danantara merupakan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi berkenaan dengan pertanyaan aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (30/4).

Petunjuk Presiden yang disebut oleh Prasetyo merujuk kepada arahan Presiden saat acara Town Hall Danantara di Jakarta, Senin (28/4).

Prasetyo melanjutkan Kementerian Sekretariat Negara membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pengalihan tersebut, terutama untuk mengurus hal-hal yang teknis.

Oleh karena itu, Prasetyo menyatakan hingga saat ini belum ada aset yang dipindahkan karena prosesnya masih dalam tahap koordinasi teknis dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Danantara.

"Jadi mohon bersabar kalau pertanyaannya aset apa saja yang sudah dialihkan, tentu sampai hari ini belum karena baru sedang kita koordinasikan secara teknis dengan pihak-pihak terkait," kata Prasetyo.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru