Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Pemkab Simalungun Ajukan 22 Ranperda, Buka Peluang Investor Berinvestasi di KEK Sei Mangkei

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2020 13:29 WIB
211 view
Pemkab Simalungun Ajukan 22 Ranperda, Buka Peluang Investor Berinvestasi di KEK Sei Mangkei
Foto: SIB/Dok
Binton Tindaon
Simalungun (SIB)
Pemerintah Kabupaten Simalungun mengajukan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 kepada lembaga legislatif berupa draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Binton Tindaon optimistis pembahasan 22 Ranperda tersebut dapat tuntas tahun ini.
"Saya yakin, akan selesai dibahas tahun ini bila seluruh stakeholder terkait serius dalam proses pembahasan, penyusunan sampai paripurna," ujar Binton di Pamatangraya, Kamis (5/3/2020).

Dia cenderung menyoroti Ranperda tentang rencana detail tata ruang perkotaan Perdagangan sekitar KEK Sei Mangkei tahun 2019-2039 dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, Ranperda tentang rencana detail tata ruang perkotaan Perdagangan erat kaitannya dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
"Tujuan pembentukan Ranperda ini tentunya untuk memberi perluasan Kota Perdagangan, termasuk memberi keleluasan kesempatan tempat bagi investor dalam menginvestasi usaha yang dibutuhkan di sekitaran kota dan daerah KEK Sei Mangkei," urainya.

Ia berpendapat, dengan ditentukannya zona-zona tertentu maka masyarakat juga dapat mengembangkan usahanya.
"Inilah rencana kita, sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk melakukan kegiatan usahanya," jelas Binton.

Menyangkut Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, diapresiasi. "Kita sangat mendukung untuk diterapkan tempat-tempat yang bebas tanpa rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat. Ini juga memberi contoh kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya rokok pada kesehatan. Kita mendukung Ranperda ini untuk dijadikan Perda agar ada zona-zona yang menjadi perhatian masyarakat," urai Binton.
Ia berharap, Badan Propemperda dapat memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam pembahasan 22 Ranperda sehingga dapat kelak disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Kegiatan yang lain juga tidak kalah penting. Jika waktu tidak mendukung, lebih baik dituntaskan Ranperda yang paling prioritas," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru