Sabtu, 21 September 2024
Eksekusi Putusan MA

Intel Kejatisu Tangkap Terpidana Korupsi Alkes RSU Kabanjahe di Medan

Redaksi - Minggu, 20 September 2020 12:41 WIB
798 view
Intel Kejatisu Tangkap Terpidana Korupsi Alkes  RSU Kabanjahe di Medan
Foto:dok Penkum Kejatisu
Eksekusi: Terpidana P Hutagalung (kanan biru) berbincang dengan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo (duduk tengah) dan Plt Kasi penkum Karya Graham, usai ditangkap dari kediamannya untuk pelaksanaan eksekus
Medan (SIB)
Parlaungan Hutagalung, selaku rekanan dari PT M, Sabtu (19/9/2020) malam ditangkap Tim Intel Kejatisu bekerjasama dengan Intel Kejari Karo dari kediamannya di Medan Helvetia. Penangkapandilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukumtetap dari Mahkamah Agung (MA No 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal ) 16 Juni 2016, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kabanjahe tahun 2009.

Menurut Plt Kasi Penkum Karya Graham Hutagaol SH MHum, proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan karena terpidana koperatif. Dari lokasi penangkapan, terpidana sempat dibawa Intel Kejari ke Kejari Medan, selanjutnya dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi, selanjutnya akan dimasukkan LP guna menjalani hukuman sesuai putusan MA RI tersebut.

Disebutkan dalam putusan MA RI, selain dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, terpidana juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 519.092.522,00 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kasus bermula ketika RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo yang waktu itu Direkturnya dr Suara Ginting mengadakan lelang pengadaan alkes TA 2009 dan Parlaungan Hutagalung dari Cabang PT M ikut dalam pelelangan kegiatan alkes tersebut.(*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru