Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan

Rido Sitompul - Rabu, 20 Mei 2026 19:32 WIB
99 view
Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan
Foto Dok/Ist
Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Direktur Utama PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno.

Medan(harianSIB.com)

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menilai perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjerat dirinya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata karena berkaitan dengan risiko bisnis dan hubungan kontraktual antarperusahaan.

Hal itu disampaikan Djoko usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026).

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.

Usai persidangan, Djoko menyebut perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap persoalan bisnis.

Baca Juga:
"Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis," ujar Djoko kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Menurutnya, berkas tersebut berisi penjelasan mengenai pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru