Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Komnas PA Desak Polda Sumut Periksa Kepala SD Terduga Pelaku Pelecehan Seks

Redaksi - Jumat, 09 April 2021 18:08 WIB
1.082 view
Komnas PA Desak Polda Sumut  Periksa Kepala SD Terduga Pelaku Pelecehan Seks
(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Jakarta (SIB)

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar swasta di Medan.

"Kami akan segera menyurati Bagian Renakta Polda Sumut untuk mendesak laporan ini diproses. Saya juga mempertimbangkan untuk turun langsung mendatangi Polda Sumut mengawal proses hukumnya," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada harianSIB.com, Jumat (9/4/2021).

Menurut Arist, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan terhadap harkat kemanusiaan yang harus diproses hukum.

Dikatakan Arist, pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan
UU No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Karena dilakukan oleh kepala sekolah yang seharusnya melindungi korban, bisa ditambah menjadi hukuman seumur hidup,"ujar Arist.

Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua korban pelecehan seksual melaporkan oknum Kepala SD swasta di Kecamatan Medan Selayang ke Bagian Renakta Polda Sumatera Utara. Anaknya, sebut saja Bunga (13), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh BS, Kepala SD tempatnya sekolah.

"Ya, kami sudah melaporkan oknum kepala sekolah inisial BS ke Polda Sumut tanggal 1 April 2021 lalu. Diduga korban bukan hanya anak kami, tetapi juga beberapa pelajar lainnya," ujar orangtua Bunga.

Dalam Laporan Polisi No. STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT1 dijelaskan telah terjadi tindak pencabulan kepada siswi yang terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2020.

Kejadian ini berlangsung di ruang kerja kepala sekolah. Modusnya pada saat pelajaran Bahasa Inggris, pelaku memanggil korban ke ruangannya. Pelaku kemudian menutup mata korban dengan alasan mau diajari menari. Dalam keadaan mata tertutup, pelaku menggerayangi dada korban, kemudian mendudukkan korban dipangkuan pelaku.

"Kejadian ini berulang. Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun, termasuk oppung korban," jelas orangtua korban.

Orangtua Bunga juga menjelaskan kejadian ini tidak hanya dialami anaknya, tapi juga dialami setidaknya enam pelajar wanita lainnya. Hanya saja keenam pelajar itu memilih untuk berdamai dengan pelaku dan disaksikan isteri pelaku sebagaimana tertuang dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani pada Selasa, 30 Maret 2021. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Terkejut, Pamannya Ambil Formulir Cawalkot Medan dari PDIP
Pj Sekda Kota Medan Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Proyek Revitalisasi Kompleks Kebun Bunga
Suryani Paskah Minta Wali Kota Perintahkan Aparat Dishub Medan Cabut Pengaduan Terkait Pedagang Martabak
Nunggak Pajak Rp 250 M Lebih, Mal Centre Point Resmi Disegel Wali Kota Medan
Wong Cilik Daftar  Anggota DPRD SU Rudy Hermanto Jadi Balon Wali Kota Medan ke  PDI Perjuangan
Pemko Medan Mulai Mengosongkan Centre Point
komentar
beritaTerbaru