Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Korupsi Transjakarta, Kejagung Periksa Mantan Kadishub Pemrov DKI

- Selasa, 08 April 2014 11:21 WIB
386 view
 Korupsi Transjakarta, Kejagung Periksa Mantan Kadishub Pemrov DKI
Jakarta (SIB)- Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung, periksa Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai saksi atas kasus mark up pengadaan Armada Bus TransJakarta senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

"Dugaan TPK Bus TransJakarta, tiga saksi dijadwalkan diperiksa, Ir Udar Pristono, MT selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Senin (7/4).

Kapuspenkum yang akrab dipanggil Untung menambahkan, pihaknya juga mengadakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Panitia Lelang pengadaan proyek, Paidi dan Direktur CV Laksana, Iwan Herianto Arman.

Seperti diketahui Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta tersebut diketahui dimutasi dari jabatanya karena diduga terkait dengan pengadaan bus TransJakarta yang karatan. Sebanyak 15 bus TransJakarta karatan itulah yang kini tengah disidik Kejagung.

Sementara itu dalam kasus ini dua pejabat Dishub yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gedung bundar atas kasus ini. Tersangka Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.

Sedangkan Setyo adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (BAS/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 8 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru