Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Kejagung Terima 20 Berkas Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

- Sabtu, 12 April 2014 17:21 WIB
376 view
 Kejagung Terima 20 Berkas Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
Jakarta (SIB)- Pasca berlangsungnya pemilihan calon legislatif, baik di tingkat DPR, DPRD dan DPD yang 9 April kemarin, Kejaksaan Agung telah menerima laporan 20 berkas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dimiliki 22 tersangka dari tim penyidik Polri.

"Yang sampai ke saya ada 20 berkas dari 22 tersangka. Itu yang sampai dari laporan ke saya. Itu dalam berbagai proses penyidikan Polri," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/4).

Basrief menjelaskan proses penyidikan yang mereka terima dari tim penyidik Polri terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik dan menunggu berkas tersebut dilimpahkan.

Namun demikian, Basrief belum bisa mengetahui, apakah dari 20 berkas dan 22 tersangka tersebut, sudah ada yang P21 alias lengkap. Termasuk nama-nama tersangka pelaku pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Nah, untuk satu-satu saya tidak hapal itu. Susah juga kalau disebut satu-satu, nanti dicek deh," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah melakukan proses penyelidikan terkait terjadinya pelanggaran kampanye yang digelar oleh 12 Partai Politik (Parpol). Termasuk adanya dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh para calon legislatif. Termasuk dugaan penggunaan mobil dinas yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berkampanye di Lampung, beberapa waktu yang lalu. (BAS/d)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 12 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru