Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

KPK Ajukan Surat Cekal ke Dirjen Imigrasi Terhadap Mantan Walkot Tegal Terkait Korupsi

- Selasa, 22 April 2014 17:47 WIB
338 view
KPK Ajukan Surat Cekal ke Dirjen Imigrasi Terhadap Mantan Walkot Tegal Terkait Korupsi
Jakarta (SIB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah (cekal) tersangka mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan SJ, selaku Direktur CV TDP, selama enam bulan untuk berpergian ke luar negeri. Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga mencekal satu orang lainnya.

"Terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Perkara Korupsi perkara pelaksanaan tukar guling tanah di Pemkot Tegal dengan tersangka IJ (mantan walkot Tegal) dan SJ (Direktur CV TDP), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan berpergian ke luar negeri (Cekal) terhadap 3 orang kepada Dirjen Imigrasi," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin, (21/4/2014)

Johan Budi, menjelaskan ketiga orang tersebut yang dimohonkan untuk dicekal adalah, tersangka mantan wali kota Tegal, Ikmal Jaya, tersangka Dirut Jamil TDP, Syaeful Jamil dan Rudyanto (swasta).

"Surat Cekal tersebut akan berlaku sejak 16 April 2014 sampai 6 bulan kedepan," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam penelusuran penyelidikan, Tim Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK pun langsung menetapkan mantan wali kota Tegal periode 2008-2013, Ikmal Jaya, sebagai tersangka.

Selain Ikmal, juga menetapkan Direktur CV TDP (Tri Daya Pratamas)Syaeful Jamil sebagai tersangka tukar guling tanah milik negara tersebut.

Johan Budi menjelaskan kasus tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Diduga dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012, terjadi adanya mark up yang mengakibatkan kerugiaan negara miliaran rupiah.

“Negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar. KPK memiliki bukti-bukti yang kuat,”pungkas Johan Budi (BAS/w)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru