Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Kemenhub: Aturan Minuman Alkohol di Pesawat Minim

- Senin, 28 April 2014 15:46 WIB
306 view
 Kemenhub: Aturan Minuman Alkohol di Pesawat Minim
Jakarta (SIB)- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti Singayudha Gumay mengatakan tidak ada aturan yang seragam mengenai penghidangan minuman beralkohol di dalam pesawat.

Bahkan, kata Herry, maskapai penerbangan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan penyediaan minuman beralkohol kepada regulator penerbangan di mana pun. "Asalkan konteksnya dibatasi, hanya dalam pelayanan makanan dan minuman," katanya  Sabtu (26/4).

Menurut Herry, setiap maskapai yang menyediakan minuman beralkohol hanya dikenai tanggung jawab untuk menjaga penumpang dan keselamatan penerbangan. Dengan demikian, setiap maskapai harus membatasi penyediaan minuman tersebut agar tidak memabukkan. Maskapai bisa terkena sanksi jika terjadi insiden yang membahayakan penerbangan akibat penyediaan minuman beralkohol di pesawat. (Tempo.co/f)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 28 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru