Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

200 Personel Polisi dan Dishub Kawal Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta

- Rabu, 31 Agustus 2016 18:57 WIB
387 view
200 Personel Polisi dan Dishub Kawal Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta
Jakarta (SIB)- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Syamsul Bahri mengatakan 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI Jakarta yang disebar di lokasi pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap. Pada pelaksanaannya, ada 100 personel yang bertugas pada pagi hari dan 100 personel di sore hari.

"Nanti ada 200 personel gabungan polisi-Dishub yang beroperasi, 100 personel pagi, dan 100 personel sore," ujar Kombes Syamsul usai pelaksanaan Apel Gabungan kesiapan personel dalam pemberlakuan ganjil genap di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Ganjil-genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kombes Syamsul sebelumnya menekankan tiga hal penting yang harus jadi pedoman para petugas saat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar.

Pertama, polisi diminta humanis saat menindak pelanggar. Kedua, polisi harus tegas tanpa kompromi dengan adanya pelanggaran. Pesan ketiga, penindakan jangan sampai membuat macet di sekitar lokasi.

"Saudara-saudara bisa merasakan saat menyetop kendaraan, harus lihat situasi. Namun ada strategi yang dilakukan menggunakan manajemen intelejen yaitu begitu masuk kita pantau, lalu di pintu berikutnya di stop oleh polisi lain," ujar Syamsul.

Asal Ada Pemancarnya

Mobil dengan logo pers juga berlaku aturan ganjil genap. Kecuali kendaraan SNG atau satelite news gathering (SNG) yang biasa digunakan untuk siaran live.

"Sepanjang itu meliput, jangan khawatir, wartawan dapat space. Tapi harus menggunakan mobil yang ada pemancarnya (SNG)," jelas Syamsul.

Jadi, mau logo apapun medianya serta meliput di manapun wartawannya jangan sekali-kali mencoba melanggar. Yang mendapatkan keistimewaan hanya mobil SNG, yang lainnya tidak. Jangan juga membawa-bawa kartu pers bila ditertibkan.

"Bahwasanya kita melakukan ini dalam rangka melancarkan lalin di Sudirman-Thamrin," jelas dia.

"Sanksi maksimal Rp 500 ribu, nanti diputuskan pengadilan bisa berkurang," tutup dia. (detikcom/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru