Medan(harianSIB.com)
Dua auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan mengungkap sejumlah pihak yang dinilai terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Bahrun Walidin alias Baron, hingga sejumlah pejabat Dinas Pendidikan disebut saat keduanya memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi proyek senilai Rp29,5 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2026).
Kedua auditor tersebut, Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, hadir sebagai saksi ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap proyek pengadaan smartboard.
Baca Juga:
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, keduanya menyatakan bahwa sejumlah nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Pihak-pihak yang disebut meliputi mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan APBD (APBD/PAPBD), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua pihak dari unsur swasta, serta Bahrun Walidin alias Baron yang disebut berperan sebagai penghubung antara pengguna barang dan penyedia.