Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

MA Perberat Hukuman Koruptor Islamic Centre Pelalawan Riau

- Selasa, 29 April 2014 18:46 WIB
393 view
MA Perberat Hukuman Koruptor Islamic Centre Pelalawan Riau
Pekanbaru (SIB)- Mahkamah Agung memperberat hukuman kontraktor pelaksana proyek pembangunan Islamic Centre, Zakri Abdullah, dari tiga tahun menjadi delapan tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 miliar.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) yang kami terima bahwa Zakri menjalani hukuman delapan tahun yang sebelumnya tiga tahun penjara," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Pekanbaru Hasan Basri di Pekanbaru, Senin (28/4).

Pernyataan tersebut terkait Zakri yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Pelalawan tahun 2007-2009 sebesar Rp9,7 miliar.

Namun dari audit BPKP yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, bahwa atas tindakan Zakri negara dirugikan sekitar Rp7,7 miliar karena hanya mengerjakan sebagian dari proyek yang digelontorkan dari dana APBD Kabupaten Pelalawan itu.

Audit BPKP itu menyebutkan bahwa gedung Islamic Centre Pelalawan itu tidak dapat digunakan karena hanya dibangun tidak sesuai dengan bestek dan merugikan negara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru bahwa hakim menjatuhkan vonis terhadap Zakri dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan jaksa melakukan upaya hukum lain yakni banding dan hakim Pengadilan Tinggi Riau memvonis dengan hukuman yang sama dengan tingkat pertama.

Bahkan jaksa melakukan upaya kasasi ke MA, maka pengusaha itu divonis lebih tinggi lima tahun dari persidangan sebelumnya.

Dia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan MA tersebut dan telah disampaikan kepada para pihak yakni jaksa dan kuasa hukum terpidana.
Selain itu, jaksa Robi Siregar membenarkan pihaknya telah mengetahui atas putusan hakim MA tersebut karena terpidana mendapatkan hukuman penjara  lebih tinggi.

Hasan mengatakan semula Pemkab Pelalawan menganggarkan dana untuk proyek itu sebesar Rp 6,1 miliar, belakangan ada tambahan dana APBD setempat sebesar Rp3,1 miliar. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru