Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

KPU Rohul, Riau Gelar Pembetulan Data Melalui Rekapitulasi Ulang

* Suara 2 Caleg di Pendalian IV Koto, Digelembungkan Masing-Masing 559 dan 821 Suara
- Rabu, 30 April 2014 17:25 WIB
685 view
KPU Rohul, Riau Gelar Pembetulan Data Melalui Rekapitulasi Ulang
Pasir Pengaraian (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), saksi partai politik peserta Pemilu tahun 2014, PPK dan PPS Desa Suligi dan Desa Pendalian, kecamatan Pendalian IV Koto,   di kantor KPU Rohul, Senin (28/4), menggelar Rapat Pembetulan Data melalui pengecekan dan Rekapitulasi ulang Penghitungan suara berdasarkan form Model C1 plano untuk  11 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Desa Pendalian dan Desa Suligi, Kecamatan Pendalian IV Koto. Di Desa Suligi 5 TPS, yakni 3,4,5,6,7 dan di Desa Pendalian 6 TPS, 3,4,5,6,7,8. Hal tersebut didasarkan pada Rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau, nomor 120/Bawaslu-Riau/IV/2014.

Hasil Rapat Pembentulan tersebut menunjukkan, telah terjadi penggelembungan suara untuk 2 Caleg (Calon Legislatif) dari Dapil 4 tersebut, yaitu Alaidin SE MSi, nomor urut 3 (Partai Gerindra), penggelembungan  sebanyak 559 suara, karena berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, suara Alaidin  di desa Suligi adalah 178, di Desa Pendalian 600, jumlah 778 suara, setelah pembetulan, di Desa Suligi menjadi 38 suara, di Desa Pendalian 181 suara, jumlah 219 suara, sehingga terjadi penggelembungan 559 suara. Demikian pada Nurhasni MPd, nomor urut 7 (Partai Demokrat), terjadi penggelembungan sebanyak 821 suara, yakni berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, suara Nurhasni di Desa Suligi adalah 474, dan di desa Pendalian 1.060, jumlah 1.534 suara, setelah pembetulan, di desa Suligi menjadi 227 suara, di desa Pendalian 486 suara, jumlah 713 suara, terjadi penggelembungan 821 suara.

Demikian disampaikan Ketua KPU Rohul, Fahrizal ST MT, melalui Sekretaris KPU, Sariaman kepada SIB, Selasa (29/4/14) di ruang kerjanya. Lebih jauh disebutkan, rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau tersebut, dituangkan dalam 3 poin kesepakatan, yakni 1. Dilakukan pengecekan atau rekapitulasi ulang berdasarkan C1 plano dikarenakan C1 yang ada didalam kotak suara pada sejumlah TPS yang tersebut diatas, ditemukan dalam keadaan sudah rusak (penuh coretan dan tip ex). 2.Dari hasil penghitungan rekapitulasi pada point 1 di atas dituangkan kedalam form model D1 kab/kota tingkat desa dan form DA 1 kab/kota tingkat kecamatan Pendalian IV Koto. 3. D 1 dan DA 1 kab/kota yang telah diperbaiki sesuai kesepakatan antara KPU kabupaten Rokan Hulu, Panwaslu kabupaten Rokan Hulu, saksi partai politik peserta pemilu 2014. (F6/W)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru