Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Dua Pejabat BPPT Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Proyek Bus Transjakarta

- Rabu, 07 Mei 2014 11:22 WIB
675 view
 Dua Pejabat BPPT Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Proyek Bus Transjakarta
Jakarta (SIB)- Dua orang pejabat dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai saksi terkait kasus mark up pengadaan Armada Bus TransJakarta senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

"Tim jaksa pidsus kejagung telah memeriksa 2 (dua) orang pejabat diĀ  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta," kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/5).

Kapuspenkum kejagung yang akrab dipanggil Untung menjelaskan kedua orang saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tersebut adalah, Ir Agus Kiswono dan Dr Ir Rusmadi Suyuti ME.

Kapuspenkum kejagung yang akrab dipanggil Untung menambahkan, keduanya telah diperiksa tim penyidik kejagung pada sekitar pukul 10.00 Wib.

"Pada pokoknya terkait dengan proses dan mekanisme perencanaan terhadap kebutuhan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler termasuk juga proses dari pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan mengingat kedudukan para saksi selain dalam tim perencanaan juga pengawasan atas pelaksanaan Armada Bus Busway," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa Penyidik juga telah memeriksa Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andreas Eman dan Achmad Baichaqi selaku pejabat Penyimpan Barang pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yanni Suryani.

Seperti diketahui Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta tersebut diketahui dimutasi dari jabatannya karena diduga terkait dengan pengadaan Bus TransJakarta yang karatan. Sebanyak 15 bus TransJakarta karatan itulah yang kini tengah disidik oleh Kejagung.

Sementara itu dalam kasus ini dua pejabat Dishub yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gedung bundar atas kasus ini. Tersangka Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.

Sedangkan Setyo adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (BAS/d)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 7 Mei 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru