Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Kasus Tewasnya Dimas, Ombudsman Panggil STIP dan Kemenhub

*Rekonstruksi Penganiayaan Digelar
- Rabu, 07 Mei 2014 11:24 WIB
458 view
Kasus Tewasnya Dimas, Ombudsman Panggil STIP dan Kemenhub
Jakarta (SIB)- Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman, memanggil pihak Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pertemuan dilakukan untuk meminta keterangan dan penjelasan terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan mahasiswa STIP, Dimas Dikita Handoko meninggal dunia.

Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, mengatakan, fokus pertemuan akan membahas upaya pencegahan kekerasan yang dilakukan STIP. Pihak STIP yang akan hadir adalah Ketua STIP, Pembantu Ketua (Puket) 1, 2 dan 3 serta Kepala Unit Bimbingan Taruna.

Sedangkan pejabat Kemenhub yang akan datang adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Kepala Pusat Laut. "Pertemuan tertutup," kata Budi, Selasa (6/5).

Budi menegaskan Ombudsman tetap mendorong upaya penegakan hukum yang saat ini tengah dilaksanakan kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap Dimas dan rekannya.

"Sehingga keresahan masyarakat dapat terobati dengan penegakan hukum yang objektif dan profesional," ujarnya.

Rekonstruksi Penganiayaan

Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara melakukan rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan 7 mahasiswa STIP hingga menyebabkan tewasnya Dimas Dikita Handoko (19). Rekonstruksi berlangsung tertutup.

Adapun rekonstruksi dilakukan di lokasi penganiayaan di Jalan Kebon Baru Gang 2 blok R, Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (6/5/2014). Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku Angga, Fachry, Adnan, Satria, Windi, Dewa, dan Arif melakukan adegan penganiayaan terhadap korban.

"Total rekonstruksi ada 18 adegan yang direncanakan di TKP kontrakan korban dan di STIP," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi, di STIP Jalan Marunda, Jakarta Utara.

Daddy mengatakan penyiksaan terjadi pada 21 April 2014. Saat itu taruna tingkat 2 memanggil taruna tingkat 1 untuk datang ke kos salah satu tersangka.
"Pemanggilan itu karena taruna tingkat 1 tidak respek kepada senior dan tidak kompak dan tidak hafal terhadap seniornya," jelasnya.

Dalam pemanggilan tersebut, 7 orang korban taruna tingkat 1 diminta masuk ke kamar kos tersangka taruna tingkat 2. "Saat masuk korban dalam posisi menyender ke tembok kemudian langsung dipukul bagian dada dan ulu hati, terus ditendang juga dan ditampar pakai tangan," terangnya.

Dalam penganiayaan tersebut, korban tewas Dimas Dikita Handoko di aniaya oleh 3 seniornya. Akibatnya korban hingga terjatuh namun terus mendapatkan pemukulan.

"Taruna tingkat dua melakukan pemukulan dan menendang sehingga pada akhirnya satu korban meninggal dunia," ungkapnya.

Selain melakukan rekonstruksi di TKP, polisi juga melakukan rekonstruksi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). "Di STIP hanya perencanaan penganiayaan saja, belum ada hasil tambahan dari rekonstruksi ini," ujar Daddy.

Ketujuh pelaku dikenakan pasal 353 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (Dtc/w)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 7 Mei 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru