Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Perwakilan Asosiasi Bupati/Wali Kota Minta Arahan KPK Soal Pencegahan Korupsi

- Rabu, 07 Mei 2014 11:25 WIB
1.087 view
 Perwakilan Asosiasi Bupati/Wali Kota Minta Arahan KPK Soal Pencegahan Korupsi
SIB/ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ss/pd/14
PUTRA MAHKOTA BRUNEI KE PINDAD: Putra Mahkota Brunei Darussalam Pangiran Haji Al Muhtadee Bilah (tengah), dan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan), bergurau sambil memegang senjata yang dipamerkan, didampingi seorang Direksi PT. Pindad, Ad
Jakarta (SIB)- Sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI) mendatangi kantor KPK. Mereka meminta arahan KPK mengenai mekanisme pencegahan korupsi.

"Kami dari asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia dan Pemkab seluruh Indonesia, datang untuk meminta pandangan dari pimpinan KPK, bagaimana melakukan pencegahan korupsi ke depan," ujar Ketua Apeksi Vicky Lumentut di kantor KPK, Selasa (6/5).

Menurut pria yang juga merupakan Wali Kota Manado ini, kedatangan mereka ke KPK ini, merupakan pertemuan lanjutan dari rapat koordinasi nasional Apeksi dan APAKSI pada Januari 2014 silam. Dalam forum pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sore ini, para kepala daerah juga menyampaikan pandangan mereka masing-masing.

"Tapi kami belum sampai kepada tingkatan teknisnya. Akan ada pertemuan berikut untuk merumuskan," ujar Vicky.

Vicy mencontohkan, beberapa persoalan yang dibahas antara lain mengenai petunjuk teknis di bidang pertambangan dan pendidikan. "Juknisnya turun sudah sangat mepet sehingga membuat kami kesulitan untuk melaksanakan," ujarnya.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang juga hadir dalam acara diskusi ini mengatakan, para kepala daerah berharap saran dari KPK bisa membuat mereka menemukan solusi. "Yang lebih mendetail contohnya persoalan penanganan jalan. Jadi kami banyak yalan yang rusak, karena kondisinya adalah jalan provinsi, kami tidak punya kewenangan kalau kita akan melakukan pemeliharaan," ujar Airin. (detikcom/d)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 7 Mei 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru