Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Berkas Narkoba Akil Mochtar Dikirim ke Penuntutan

- Rabu, 07 Mei 2014 14:56 WIB
285 view
 Berkas Narkoba Akil Mochtar Dikirim ke Penuntutan
Jakarta (SIB)- Setelah sekian lama tidak ada kabarnya, berkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diserahkan ke kejaksaan. Dalam penyidikan tersebut, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menjerat Akil dengan pasal penguasaan narkoba, tidak sebagai pemakai.

"Pasal yang dikenakan yaitu 111 ayat 1 dan 112 ayat 1," kata Direktur Narkotika Alami Kombes Slamet Pribadi, di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (6/5).

Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika. Seperti diketahui, penyidik KPK menemukan ganja dalam bentuk lintingan dan sabu dalam bentuk tablet di ruang kerja Akil. Jeratan pidana penjara tertinggi adalah 12 tahun penjara.

"Jaksa tidak berkenan (pasal pengguna), karena negatif menggunakan, jadi pasal penguasaan," kata Slamet.

Adapun berkas dikirim tanggal 23 April pekan lalu. Ini merupakan tahan pertama dari pelimpahan. "Selanjutnya menunggu apakah lengkap atau ada petunjuk lain yang harus dilengkapi," paparnya.

Lamanya penyidikan, jelas Slamet, karena selama ini pemeriksaan di dilakukan di KPK dimana penyidik mengikuti prosedur empunya gedung.

Informasi dari penyidik kasus Akil, mantan orang nomor satu di MK tersebut tetap menbantah atau menggunakan narkotika seperti yang dituduhkan.

Bahkan, saat penyidik menyodorkan bukti hasil laboratorium DNA, Akil tetap membantah hasil yang menyebut sel di lintingan ganja identik dengan sel-nya. (detikcom/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru