Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

KPK Tetapkan Wali Kota Makasar Tersangka Korupsi PDAM

- Kamis, 08 Mei 2014 11:13 WIB
441 view
 KPK Tetapkan Wali Kota Makasar Tersangka Korupsi PDAM
Jakarta (SIB)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 38,1 miliar.

"Terkait penyelidikan tindak pidana korupsi dalam kaitan kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar tahun 2006-2012, menetapkan IAS selaku Wali Kota Makassar waktu itu sebagai tersangka," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5).

Johan Budi menambahkan, Ilham Arief Sirajuddin dikenai pasal sangkaan melanggar Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Johan Budi menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara, Ilham Arief telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 38,1 miliar.

Selain Ilham, KPK juga menetapkan dari pihak swasta yang menjadi mitra kerjasama tersebut sebagai tersangka.

"Terkait penyelidikan pelaksanaan kerjasama itu, penyidik juga menetapkan HW selaku Dirut PT Traya Tirta Makassar sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya. (BAS/d)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 8 Mei 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru