Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Hakim Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Korupsi BNI di Pekanbaru

- Kamis, 08 Mei 2014 12:51 WIB
419 view
 Hakim Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Korupsi BNI di Pekanbaru
Pekanbaru (SIB)- Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa kasus korupsi di BNI Cabang Pekanbaru. Selama ini terdakwa Erson Napitupulu tidak ditahan jaksa.

Perintah penahanan itu saat sidang akan digelar terkait  korupsi BNI yang telah merugikan negara sekitar Rp40 miliar pada Selasa (6/5) di PN Pekanbaru.
"Kami minta pihak kejaksaan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Erson Napitupulu," kata Ketua Majelis Hakim, Masrul dalam sidang tersebut.

Hakim mengeluarkan surat perintah penetapan penahanan Nomor No 23/Pidsus/PN.PBR tertanggal 6 Mei 2014. Penahanan pertama berlangsung selama 30 hari sejak penetapan majelis hakim.

Atas penetapan itu, terdakwa Erson yang hadir dengan baju batik warna coklat terlihat pucat. Saat itu terdakwa belum duduk di kursi pesakitan namun masih duduk dengan kuasa hukumnya. Dia tampak gelisah atas penetapan penahan tersebut. Wajahnya tampak pucat dan langsung tampak berbisik-bisik dengan kuasa hukumnya.

Penetapan majelis hakim  ini, karena 3 terdakwa kasus korupsi BNI lainnya sudah ditahan. Hanya Erson yang terkesan diberikan istimewa oleh pihak kejaksaan yang tidak melakukan penahanan.

Sidang ini dalam agenda pembacaan dakwaan JPU yang dibacakan Rully Afandi dan Bambang. Erson Napitupulu, adalah selaku Direktur utama PT Barito Riau Jaya (BRJ) yang mengajukan kredit fiktif Rp40 miliar.

Sedangkan tiga terdakwa pejabat BNI juga dihadirkan yakni  Benny Manurung, Dedy Saputra, dan Atok.

Kasus ini berawal, tahun 2008 silam. Saat itu nasabah bernama Rosinta dari perusahaan BRJ mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 cabang Pekanbaru. Kredit itu untuk membangun kebun kelapa sawit.

"Agunannya berupa surat tanah perkebunan sawit yang sebagian sudah tanam. Belakangan surat yang diagunkan itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat," kata JPU Bambang. (detikcom/h)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru