Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi KPPS Kantor Pos

- Sabtu, 14 Januari 2017 13:56 WIB
184 view
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung tetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) pada kantor pusat PT Pos tahun 2013

"Ya, ada delapan orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs, Muhammad Rum dikantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (12/01).

Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini menegaskan kedelapan tersangka itu berinisial YN, AYS, A, SZ, MHP, AM, K dan JAN.
Secara berurutan dari mulai, YN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-68/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016, AYS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-70/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016, SZ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016, tersangka MHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Tersangka AM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-73/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016, K berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-74/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Tersangka JAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-75/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Sementara itu, terkait pemeriksaan pada saksi, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa dua saksi.

Mereka adalah, Iri Sapria jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kementerian Sosial dan Markus C. Doso Nugroho jabatan Deputi Kepala Sistem Pengawasan Intern Bimbingan Pengawasan Keuangan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pada intinya saksi Iri Sapria menerangkan bahwa di tahun 2013 ada penggunaan PT Pos untuk melakukan percetakan kartu perlindungan sosial (KPS) dan pendistribusiannya kepada masyarakat yang tidak mampu;

Sementara saksi, Markus C. Doso Nugroho menerangkan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan berupa pemotongan biaya distribusi KPS yang kemudian, disetorkan kepada Pimpinan Area Operasi VI Semarang dan Area Oparasi VII Surabaya.

Terkait hasil kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 2,4 Miliar.

"Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp2,4 miliar,"pungkasnya. (G02/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru